Minggu, 29 November 2009

SESALKU

Engkau ajarkan Ku Tentang Moral.....
Tapi Engkau tak bermoral !!!
Engkau ajarkan Ku Tentang Etika.....
Tapi Engkau tak beretika !!!
Mengertilah... Resapilah...

Dengarkanlah suara jeritanKu...
Dari hati NuraniKu...
Resapilah semuanya...
Ku muak dengan segala Tingkahmu...
Ku muak dengar Ocehanmu...
Ku muak dengan cara Kekerasan !!!

Apakah itu Intelektualis ???
Tapi pakai cara Diskriminatif...
Apakah itu Sosialis ???
Nyatanya Bengis dan Egois...

Segala cara t'lah Kau tempuh...
'Tuk mencapai sgala angan dan cita-cita
Saling sikut sudah menjadi hal yang lumrah
Persetan kawan maupun lawan....

Mengapa seperti ini ?
Kau dibutakan Olehnya...
Mengejar mimpi
Mimpi yang tak pasti !

Sabtu, 21 November 2009

Ngawur

Huuft, capek juga ya dengan Rutinitas sperti ini...
Tiap pagi, walaupun Mata ini masih bengkak kayak abiezz kena Bogem...Smangat tuk ke kampus masih meninggi "setinggi puun toge" (mang ada puun toge?).
Mandi aja kayak Kebo, itupun klw inget !!!
Lanjut ke kamar, jadi pusing 'ndiri mo pilih kostum yg mana ya, jeileeg Kostum,, mangx Spiderman Pake kostum !!!
Truzz bangunin Emak palak ongkos, Emak bilang "Ke kampus ya nak, jangan ampe dilewatin tu kampus". Dalam hati "iblis" gie mode on, "Ntar jangan Lupa Singgah di Miko ya, nitip absen aja ma si Andi Aco". Selang waktu kemudian giliran "Bidadari Penyelamat" yg On, "Inget Bro, Pendidikan tu lebih Urgent loh,, Mo jadi apa kamu, mo jadi Gembel".
Waduh, gawat. bisa2 si "iblis ma "BP" gontok2an nih, kacau !!!
Akhirx Ku tetap Lanjut Ke kampus ditemani Ransel kecil "favoritQ", sbungkus "Mochy" tiiiiitt (katax 'gak boleh sebut Merk), ma segenggam CINTA dihati yg truz kan jadi MISTERY yg Menimbulkan semerbak wangi Kesturi, selaksa dan sejuta semangat dalam Hidup (beeh, Puitis Cin).
Blum juga ku naik Pete Kuadrat, rasa malas datang lagi,, "Gila nih, jadi 'gak ya ?".
Setelah melalui Proses yg panjang sepanjang Jembatan Suramadu, Akhirx Kutetap Bulatkan Tekad 'tuk ngampus, Kampus i'm coming !!!
Singkat cerita akhirx nyampe' juga di kampus, kembali seperti biasa liat tingkah temen yg rada "gokil", jadi pengen ikutan nimbrung. Duduk depan ruangan, ambil posisi bentuk lingkaran (mangx KMB). 3 orang aja udah cukup 'tuk mulai ribut (bukan berantem, tapi orang liat kayak mo gontok2an sih). Keluarin deh kata2 yg 'gak masuk akal, mulai dari masalah Bangsa, Negara, Olahraga, ampe ujung2x Ke Mahluk ter unik yg pernah Tuhan ciptakan, yaitu "Wanita". Klw udah isap "MoChy" tuh bawaanx jadi betah stay dc2 biar ampe 7hari 7malam, poko'e ampe Gempor nD tepozz nih !!!
Dari jauh terlihat Sosok yg tak asing bagiku, Ditemani oleh seberkas sinar matahari yg indah dikala pagi nd senja hari. eh ternyata itu Dosen dah mw masuk, gimana nih masuk 'gak ya, mesti mulai cara klasik nih, hitung kancing baju atw alasan nenek moyang "Kambuh maag ku pak, mw ke kantin dulu". Lebih parah lagi si "udhin", tiap dosen mw masuk dia slalu bilang gini, "pak, mw ke WC dulu", parah tu anak, WC dijadiin basecamp padahal WC sendiri 'gak rela klw si "udhin" yg masuk.

Jumat, 20 November 2009

KONSTITUSI MENURUT MERIAM BUDIARJO

Menurut Meriam Budiarjo, Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD, yaitu :

1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
2. Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Prosedur Mengubah UUD
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari UUD

Isi Konstitusi tersebut dapat kita temukan dalam UUD 1945 :
1. Organisasi Negara, misalnya pembagian Kekuasaan antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif ;

Penjelasan tentang Legislatif terdapat dalam pasal 19 :
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan UU.**)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.**)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU.*)
(2) Setiap rancangan UU dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.*)
(3) Jika rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh lagi diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*)
(4) Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.*)
(5) Dalam hal rancangan UU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan UU tersebut disetujui, rancangan UU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.**)
Pasal 20 A
(1) DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.**)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Pasal 22 A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undan-undang.**)
Pasal 22 B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)

Penjelasan tentang Eksekutif terdapat dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara pada Pasal 4 :
(1) Presiden Republik Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut undang-undang dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya.
Juga terdapat dalam pasal 6, 7, 8, sampai dengan pasal 16.

Penjelasan tentang Yudikatif terdapat dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman pada :
pasal 24
1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)
3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. ****)
Pasal 24A
1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. ***)
2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)
3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)
4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. ***)
5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 24B
1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)
2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)
3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24C
1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)
2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)
3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)
5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)
6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang- undang. ***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

2. Hak Asasi Manusia Manusia (HAM)

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)

Pasal 28E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

3. Prosedur mengubah undang-undang Dasar
Prosedur mengubah UUD terdapat dalam :
Pasal 37
1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)

4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari UUD
Terdapat dalam Aturan peralihan, yaitu :
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)

Keterangan : *), **), ***), ****) artinya Jumlah Amandemennya.

Kamis, 19 November 2009

KONSTITUSI DALAM UUD' 45

Menurut Sri Soemantri, dalam UUD 1945 ada 3 hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu Konstitusi, yaitu :
1. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga Negara ;
2. Ditetapkannya Susunan Ketatanegaraan yang bersifat fundamental ;
3. Pembagian dan pembatasan tugas Ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

1. Hak Asasi Manusia
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab X, mulai pasal 28 A sampai pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan­undangan.

Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

2. Susunan Ketatanegaraan
Dalam UUD '45 Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Susunan Kenegaraan mengenai MPR Diatur dalam UUD 1945 pada pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) dan Pasal 3, yaitu :

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
sura yang terbanyak

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.

Mengenai DPR diatur dalam pasal 19 UUD 1945, yaitu :
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Mengenai DPA diatur dalam pasal 16 UUD 1945, yaitu :
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan
berhak memajukan usul kepada Pemerintah.

Mengenai BPK diatur dalam pasal 23 ayat (5) UUD 1945, yaitu :
Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Mengenai MA dan MK diatur dalam pasal 24 ayat (2) amandemen UUD 1945, yaitu :
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan
Undang-undang.

Mengenai DPA, pasca amandemen ke-4 UUD 1945 Lembaga Negara tersebut dihapus dan digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden atau acapkali disebut dengan Wantimpres.
Dasar pembentukan Wantimpres berlandasan Pasal 16 UUD 1945 pasca amandemen ke-4 dan diperkuat dengan di sahkannya UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Dewan ini berkewajiban memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Dewan ini merupakan sebuah badan penasihat belaka.

3. Pembagian dan pembatasan tugas Ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a. Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)

b. Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).

c. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)

d. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat 1.

e. Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Senin, 16 November 2009

Fungsi Kepala Negara dan Pemerintahan

Kepala Negara : Merupakan pemimpin dari perangkat Negara Pada Kementerian-kementerian pada Negara sekaligus Sebagai Kepala Pemerintahan yang merupakan Pemimpin dari perangkat Pemerintahan yang direpresentasi pada bagian dari Kementerian -kementerian yang ada pada suatu Struktur Kabinet.
Adapun Fungsi-fungsi sebagai Kepala Negara, antara lain :
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.

2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.

3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
5. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
6. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

7. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.

8. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
9. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
10. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
11. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.

13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.

14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.

15. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.

16. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.

17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.

18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Berdasarkan Pasal 14 UUD ayat(1) Negara Republik Indonesia tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 1), serta memberikan Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 2).

Grasi adalah Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan Pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Amnesti adalah Pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran HAM berat dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Abolisi adalah Penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh Pemerintah atas persetujuan DPR mengenai orang yang bersangkutan karena dinilai tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan secara Hukum.

Rehabilitasi adalah Pemulihan kepada keadaan atau Kedudukan yang seperti semula.