Senin, 16 November 2009

Fungsi Kepala Negara dan Pemerintahan

Kepala Negara : Merupakan pemimpin dari perangkat Negara Pada Kementerian-kementerian pada Negara sekaligus Sebagai Kepala Pemerintahan yang merupakan Pemimpin dari perangkat Pemerintahan yang direpresentasi pada bagian dari Kementerian -kementerian yang ada pada suatu Struktur Kabinet.
Adapun Fungsi-fungsi sebagai Kepala Negara, antara lain :
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.

2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.

3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
5. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
6. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

7. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.

8. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
9. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
10. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
11. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.

13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.

14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.

15. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.

16. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.

17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.

18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Berdasarkan Pasal 14 UUD ayat(1) Negara Republik Indonesia tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 1), serta memberikan Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 2).

Grasi adalah Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan Pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Amnesti adalah Pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran HAM berat dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Abolisi adalah Penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh Pemerintah atas persetujuan DPR mengenai orang yang bersangkutan karena dinilai tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan secara Hukum.

Rehabilitasi adalah Pemulihan kepada keadaan atau Kedudukan yang seperti semula.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar