Kamis, 26 Mei 2011

PERBEDAAN HUKUM PAJAK MATERIIL DENGAN HUKUM PAJAK FORMAL

Sebagai bagian dari ilmu hukum , hukum pajak memiliki ruang ruang lingkup berlakunya maupun materi yang dikandungnya. Jika ditinjau dari materinya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.

Hukum Pajak Materiil (material tax law) adalah kumpulan kaidah hukum yang memuat norma-norma tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya atau terhapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah (hak fiskus) dengan wajib pajak. Kaidah hukum pajak materil dapat ditemukan dalam berbagai UU Pajak. Contoh : UU PPh, UU PPN, UU PBB, UU BPHTB, UU CK, UU KPB, dsb.

Hukum Pajak formal (formal tax law) adalah kumpulan kaidah hukum yang memuat tentang bentuk atau tata cara pelaksanaan hukum pajak materiil. Hukum ini memuat antara lain :

· Tata cara pelaksanaan/penyelenggaraan ataupun prosedur penetapan suatu utang pajak

· Hak Fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

· Kewajiban Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan pencatatan dan hak-hak wajib pajak. Misalnya mengajukan keberatan atau banding. (http://pureliefde.wordpress.com)

Kaidah hukum pajak formal dapat ditemukan secara keseluruhan dalam UU KUP dan semua UU yang berisi tentang ketentuan tata cara pelaksanaan hukum pajak materil itu sendiri.

Pengertian Hukum Pajak

Dalam literatur berbahasa Inggris, hukum pajak disebut tax law. Sementara dalam bahasa Belanda disebut belasting recht. Hukum pajak pada garis besarnya dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Hukum pajak dalam arti luas ialah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum pajak dalam arti sempit ialah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum. Sanksi hukum yang diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Adapun pengertian hukum pajak menurut para ahli, antara lain :

· Rochmat Soemitro (1979;24-25) berpendapat bahwa hukum pajak ialah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

· Santoso Brotodihardjo (1995;1) berpendapat bahwa hukum pajak yang disebut juga hukum fiskal adalah peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dengan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).

· Bohari (2004;29) berpendapat bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

· Erly Suandy (2000;13) berpendapat bahwa hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan antara penguasa (pemerintah) sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak (wajib pajak).

Hukum pajak juga memiliki sumber-sumber hukum. Akan tetapi, hukum pajak hanya bersumber pada sumber hukum yang tertulis yang berkaitan di bidang perpajakan. Hukum pajak tidak memiliki sumber hukum yang tidak tertulis karena kebiasaan tidak dikenal dalam perpajakan. Adapun sumber hukum pajak yang sifatnya tertulis terdiri dari :

1) Undang-Undang Dasar 1945

Mengenai pajak telah diatur pada Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 : “Segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang.” Dan setelah diamandemen, Pasal 23A ayat (2) berbunyi “pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pelaksanaan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 telah ditetapkan dalam berbagai UU Pajak yang memuat ketentuan formal, ketentuan materiil, maupun gabungan dari keduanya. Adapun UU Pajak yang dimaksud, antara lain :

a) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Telah mengalami pengubahan sebanyak tiga kali, terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 (UU Ketentuan Umum Perpajakan).

b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Telah mengalami pengubahan sebanyak tiga kali, terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000 (UU Pajak Penghasilan).

c) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Telah mengalami pengubahan sebanyak dua kali, terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 (UU Pajak Pertambahan Nilai).

d) UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan telah diganti dengan UU No. 12 Tahun 1995 (UU Pajak Bumi dan Bangunan).

e) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan telah diganti dengan UU No.13 Tahun 1994 (UU Bea Materai).

f) UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan telah diganti dengan UU No. 20 Tahun 2000 (UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

g) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan telah diganti dengan UU No. 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan).

h) UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai).

i) UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah diganti dengan UU No. 34 Tahun 2000 (UU Pajak Retribusi Daerah).

j) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 (UU PPDSP).

k) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. UU tersebut lahir sebagai bentuk penjabaran Pasal 23A UUD 1945 yang mencabut UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

2) Perjanjian/Traktat Perpajakan

Perjanjian Perpajakan merupakan sumber hukum pajak yang tertulis sebagai hasil perjanjian dua negara atau lebih. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pajak ganda internasional (international double taxation) yang menimbulkan beban tinggi terhadap wajib pajak dan juga untuk mencegah terjadinya penghindaran dan penyelundupan pajak internasional (international tax avoidance and tax evasion).

3) Yurisprudensi Perpajakan

Yurisprudensi Perpajakan adalah putusan pengadilan mengenai perkara pajak yang meliputi sengketa pajak dan tindak pidana pajak yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Putusan pengadilan yang terkait dengan sengketa pajak adalah Putusan Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak yang bersengketa. Putusan Pengadilan terkait tindak pidana pajak ialah Putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum maupun Mahkamah Agung.

4) Doktrin Perpajakan

Doktrin atau pendapat para ahli hukum, khususnya ahli hukum pajak. Tidak semua ahli hukum merupakan ahli hukum dibidang perpajakan. Doktrin Perpajakan hanya dapat lahir karena pendapat ahli hukum pajak dan bukan ahli hukum pada umumnya. Mengingat Hukum Pajak itu sendiri bersifat khusus dan substansi hukum pajak itu sendiri memiliki perbedaan yang prinsipil dengan hukum lainnya.

Saya berpendapat bahwa Hukum Pajak adalah Kumpulan dari aturan-aturan yang berlaku di masyarakat dan bersifat memaksa yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil pajak dari masyarakat dan menyerahkannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.

Rabu, 25 Mei 2011

Tentang Kesepian

Inilah cerita tentang orang-orang yang kesepian. Dia berada di tengah-tengah keramaian. Orang-orang bekerja di balik meja tanpa sapa. Suara manusia dibungkam oleh ketukan tanpa irama dan sesekali desauan pendingin ruangan. Inilah keramaian yang mencekam. Suara hanya instruksi dan kau tetap sendiri. Kau mesti menyelesaikan suatu hal yang kau tidak pernah tahu akan berakhir seperti apa. Di ujung sana tragedi mungkin saja menyapa banyak orang dengan keramahannya yang mematikan. Dan kau tetap sendiri dengan risiko yang kau tidak akan pernah tanggung sendiri. Hei, lihatlah, tanpa risiko hidup layaknya danau yang tidak akan pernah kering. Terlihat indah dari ketinggian tetapi tercekik dalam sepi. Pada saat fajar menyapa hari, kau akan berteriak, “semoga esok fajar tidak lagi menyapaku”

Inilah cerita tentang orang-orang yang kesepian. Mereka yang minggat tetapi selalu kembali. Orang yang terus berbicara masalah semua orang tetapi lupa bahwa dia lah yang menjadi masalah bagi semua orang. Orang-orangan sawah yang telah mati kehendak. Berkhayal tinggi punya daya untuk bergerak sehingga bisa memburu pipit hingga ke sarangnya. Lihatlah betapa bodohnya kita, tanpa kehendak menyebut diri kita bebas begitu rupa. Dan anak-anak muda berlarian dalam ecstasy, dalam perhentian mereka menghisap ganja, terus berlari berharap esok mereka akan menjumpai tempat yang berbeda. Tetapi mereka tetap kembali, karena orang-orang bebas yang mati kehendak tiada angan tiada tujuan hanya menemui tempat pemberhentian untuk kembali. Sartre benar, "kebebasan adalah hukuman untuk manusia". Dan biarkan aku menyambungnya dengan perkataan Marquez, "kita terhukum untuk seratus kesunyian".

Sepi nyaris menang. Dengan perlahan ia membunuhku. Membenamkan dalam lumpur yang mengeras. Tanganku mencari pegangan, tetapi hanya ada akar rapuh dari pohon yang menimpaku. Sekali waktu seseorang datang menjengukku, lalu pergi membawa pesan yang tidak akan pernah sampai.

2868 mdpl


Ditengah kebisuan malam -mu

(Kembali mengingat hari kemarin yang telah berlalu)

Sore itu, lima belas april tahun dua ribu sebelas

hARi dimana Ku ingin mengunjungi dikau

Yang berSEMAYAM jauh disana

Jauh dari keramaian

Jauh dari hingar bingar kota

Yang penuh dengan kemunafikan

yang semakin angkuh dan sombong

Dari mereka, para pemuja kesesatan harta dan kekuasaan.

Tuk Mengunjungimu

Bukan persoalan susah atau mudah

Atau seberapa lama dan jauhnya kita berjalan

Tapi soal keberanian dan keikhlasan tuk menerima

Segala resiko dan mencintai resiko itu sendiri

Agar kelak dapat mengambil sebuah pelajaran

Arti hidup sebenarnya........

Izinkan aku

Wahai sang maha segala

Tuk Menapakkan kaki ku di gunung –mu

Tuk cumbui rasa sepi, dan sunyi

merasakan dinginnya udara malam -mu

Tuk mensyukuri segala ciptaan –mu

Dengan Segala misteri –mu...

POS IX Gn. lompobattang, 17 april 2011 (01;28 wita)

Jumat, 24 Desember 2010

Sebuah Ironi Keadilan (Sengkon Dan Karta)

Alkisah sebuah perampokan dan pembunuhan menimpa pasangan suami istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Tahun 1974. Beberapa saat kemudian polisi menciduk Sengkon dan Karta, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya. Tak merasa bersalah, Sengkon dan Karta semula menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Tapi lantaran tak tahan menerima siksaan polisi, keduanya lalu menyerah. Hakim Djurnetty Soetrisno lebih mempercayai cerita polisi ketimbang bantahan kedua terdakwa. Maka pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, dan Karta 7 tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Dalam dinginnya tembok penjara itulah mereka bertemu seorang penghuni penjara bernama Genul, keponakan Sengkon, yang lebih dulu dibui lantaran kasus pencurian. Di sinilah Genul membuka rahasia: dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti!. Akhirnya, pada Oktober 1980, Gunel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat mereka bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Untung ada Albert Hasibuan, pengacara dan anggota dewan yang gigih memperjuangkan nasib mereka. Akhirnya, pada Januari 1981, Ketua Mahkamah Agung (MA) Oemar Seno Adji memerintahkan agar keduanya dibebaskan lewat jalur peninjauan kembali.

Berada di luar penjara tidak membuat nasib mereka membaik. Karta harus menemui kenyataan pahit: keluarganya kocar-kacir entah ke mana. Dan rumah dan tanah mereka yang seluas 6.000 meter persegi di Desa Cakung Payangan, Bekasi, telah amblas untuk membiayai perkara mereka.

Sementara Sengkon harus dirawat di rumah sakit karena tuberkulosisnya makin parah, sedangkan tanahnya yang selama ini ia andalkan untuk menghidupi keluarga juga sudah ludes dijual. Tanah itu dijual istrinya untuk menghidupi anak-anaknya dan membiayai dirinya saat diproses di polisi dan pengadilan. Walau hanya menanggung beban seorang istri dan tiga anak, Sengkon tidak mungkin meneruskan pekerjaannya sebagai petani, karena sakit TBC terus merongrong dan terlalu banyak bekas luka di badan akibat siksaan yang dideranya.

Sementara itu Sengkon dan Karta juga mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 100 juta kepada lembaga peradilan yang salah memvonisnya. Namun Mahkamah Agung menolak tuntutan tersebut dengan alasan Sengkon dan Karta tidak pernah mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi pada 1977. ‘Saya hanya tinggal berdoa agar cepat mati, karena tidak ada biaya untuk hidup lagi’ kata Sengkon.

Lima tahun bukan waktu yang teramat pendek. Apalagi untuk dihabiskan di dalam sebuah ruangan beku bernama penjara. Apalagi untuk sebuah perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Tapi Sengkon dan Karta mengalaminya. Kepada siapakah mereka harus mengadu, jika sebuah lembaga bernama pemerintah tidak bisa lagi dipercaya? Sebab keadilan tidak pernah berpihak kepada Sengkon, juga Karta, juga mereka yang lain, yang bernama rakyat kecil.

Lalu Tuhan berkuasa atas kehendaknya. Karta tewas dalam sebuah kecelakaan, sedangkan Sengkon meninggal kemudian akibat sakit parahnya. Di sanalah mereka dapat mengadu tentang nasibnya, hanya kepada Tuhan .

Jumat, 17 Desember 2010

Rene Descartes (1596-1650)

[Geometri Koordinat], jauh melebihi dari spekulasi metafisisnya, mengabdikan nama Descartes, dan merupakan langkah tunggal yang pernah dibuat dalam perkembangan ilmu-ilmu eksakta. -John Stuart Mill-

Rene Descartes lahir di La Haye, Perancis 31 Maret 1596. Kadang juga dikenal dengan Renatus Cartesius dalam literatur lainnya.
Descartes dikenal sebagai ahli filsafat modern pertama. Ia juga penemu biologi modern, ahli fisika, dan matematikawan. Karyanya yang penting adalah Discours de la methode (1637) dan Meditationes de prima Philosophia (1641). Pemikirannya membuat sebuah revolusi dalam bisang falsafi di Eropa karena pendapatnya yang revolusioner bahwa semuanya tidak ada yang pasti, kecuali kenyataan bahwa seseorang bisa berpikir. Dalam bahasa latin kalimat ini adalah cogito ergo sum sedangkan dalam bahasa perancis adalah je pense donc je suis dan dalam bahasa inggris adalah I think, therefore I am yang berarti “Aku berpikir maka aku ada”.

Descartes merupakan putra dari seorang ahli hukum yang lumayan kaya. Ayahnya mengirimnya ke sekolah di Jesuit pada umur delapan tahun. Karena kesehatannya yang kurang baik, Descartes diijinkan menghabiskan waktu paginya belajar di tempat tidur, suatu kebiasaan yang dipandangnya berguna sehingga dilanjutkannya seumur hidup. Pada umur 20 tahun ia mendapat gelar sarjana hukum dan selanjutnya menjalani kehidupan seorang tuan yang terhormat, menjalani dinas militer beberapa tahun dan tinggal beberapa waktu di Paris dan kemudian di Belanda. Ia pergi ke Swedia untuk mengajari Ratu Christina, di mana ia meninggal karena pneumonia pada tahun 1650.

Descartes menyelidiki suatu metode berpikir yang umum yang akan memberikan pertalian pada pengetahuan dan kebenaran dalam ilmu-ilmu. Penyelidikan itu mengantarnya ke matematika, yang ia simpulkan sebagai sarana pengembangan kebenaran di segala bidang. Karya matematikanya yang paling berpengaruh adalah La Geometrie yang diterbitkan tahun 1637. Di dalamnya, ia mencoba suatu penggabungan dari geometri tua dan patut dimuliakan dengan aljabar yang masih bayi. Bersama dengan orang perancis lainnya, Pierre Fermat (1601-1665), ia diberi pujian dengan gabungan tersebut yang saat ini kita sebut geometri analitik, atau geometri koordinat. Dialah pencipta sistem koordinat kartesius. Pengembangan lengkap kalkulus tidak akan tercapai tanpa dia.

Relasi antara Tuhan, Manusia dan Alam (Rene Descartes)

Manusia Barat pada abad pertengahan benar-benar tenggelam dalam alam. Dalam hubungan dengan alam, saat itu mereka merasa seolah-olah sedang tenggelam ke dalam lumpur hidup bernama alam semesta. Dalam hubungan antar manusia, mereka benar-benar terpuruk dalam bidang pangan dan papan.
Ditengah kepanikan dan kegalauan itulah muncul seseorang yang berusaha berusaha melepaskan mereka dari kekacauan itu . Dia berusaha merubah pola pikir masyarakat pada masa itu. Dialah Rene Descartes (1596-1650) yang dikenal sebagai bapak filsafat modern.
Dengan penguasaan Geometri yang dimiliki, Desacrtes mencoba menjelaskan alam menggunakan metode itu, dia memilah-milah persoalan manusia pada dua tahapan: Pertama hubungan manusia dengan Tuhan dan posisi akan dan alam. Descartes mencoba menguraikan hal tersebut untuk menemukan formula yang dapat digunakan untuk mengeluarkan manusia dari kedangkalan pemikiran manukia dalam memposisikan alam semesta.
Pertama-tama Descartes menjelaskan Tuhan sebagai wujud mutlak, sang pencipta sebagai penyebab dari keberadaan manusia dan alam. Selanjutnya alam dijadikan sebagai objek observasi akal. Bagi Descartes alam digambarkan seumpama sebuah mesin otomat yang diciptakan Tuhan sama halnya seperti arlogi buatan manusia. Alam ditafsirkannya sebagai mesin.
Cara pandang alam sebagai mesin menumbuhkan semangat manusia untuk belajar menguasai alam. Sebelumnya manusia melihat alam sebagai hantu raksasa hitam besar yang menyeramkan. Selanjutnya timbullah hasrat manusia-manusia untuk terus mengamati, menelusuri dan menguasai alam. Akal dijadikan subjek sementara alam sebagai objek.
Ternyata dalam perkembangannya manusia menjadi semakin ambisius dalam memperlakukan alam. Mereka tidak peduli pada efek-efek buruk yang akan mereka alami bila mengeksporasi alam secara membabi buta. Maka berbagai bencana alam yang dihadapi manusia tidak lepas dari olah tangan manusia itu sendiri.
Seharusnya tidaklah timbul bencana apabila manusia tidak mempopulerkan slogan “Menaklukkan Alam”. Manusia selalu berada pada dua kondisi emosi ekstrim terhadap alam, awalnya ‘berputus asa’ akan kekuatan alam menjadi bersikap ‘sombong’ terhadap alam. Dua kondisi emosi yang menjadi sebab Azalil dikutuk dan diusir dari surga hingga berubah menjadi Iblis. Karena kefakihannya Iblis bersikap sombong lalu setelah dinyatakan terkutuk, dia berputus asa dari ampunan Allah.
Sebab itu, slogan yang berbunyi menaklukkan alam harus dirubah menjadi “Bersahabat dengan Alam”. Sikap baru terhadap alam ini merupakan jalan tengah dimana manusia dapat melaksanakan fungsinya selaku khalifatullah fil ard (Wakil Tuhan di bumi). Untuk mewujudkan cita-cita ini kita harus kembali kepada maksud Descartes secara utuh. Descartes tidak pernah melupakan peran Tuhan dalam menerapkan metode obserfasinya terhadap alam. Descartes mencoba membangun hubungan yang selaras antara Tuhan, manusia dan alam. Konsep ini selaras dengan maskud Tuhan menciptakan manusia di bumi yaitu menggunakan akal untuk mengolah potensi alam demi kemuslahatan manusia.
Bagaimana tidak, binatang-binatang ternak seperti lembu, misalnya setelah mengambil sesuatu dari alam berupa rumput, lembu dapat membayar jasa alam berupa ampas yang dikeluarkan yang bermanfaat untuk kesuburan alam. Sementara manusia setelah menggundul hutan, jangankan untuk melakukan reboisasi, malah membunuh hewan-hewan penghuni hutan serta ‘menghadiahkan’ banjir bandang bagi masyarakat sekitar hutan.
Agar dapat hidup tenang dan bersahabat dengan alam, marilah kita menafsirkan kembali pemikiran Rene Descartes tentang relasi antara Tuhan, manusia dan alam. Mari kita berlomba-lomba menjadi Khalifatullah, wakil Tuhan yang baik dengan terus menerus melakukan konserfasi alam untuk kita sekarang dan anak cucu kita di hari esok.