Kamis, 26 Mei 2011

PERBEDAAN HUKUM PAJAK MATERIIL DENGAN HUKUM PAJAK FORMAL

Sebagai bagian dari ilmu hukum , hukum pajak memiliki ruang ruang lingkup berlakunya maupun materi yang dikandungnya. Jika ditinjau dari materinya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.

Hukum Pajak Materiil (material tax law) adalah kumpulan kaidah hukum yang memuat norma-norma tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya atau terhapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah (hak fiskus) dengan wajib pajak. Kaidah hukum pajak materil dapat ditemukan dalam berbagai UU Pajak. Contoh : UU PPh, UU PPN, UU PBB, UU BPHTB, UU CK, UU KPB, dsb.

Hukum Pajak formal (formal tax law) adalah kumpulan kaidah hukum yang memuat tentang bentuk atau tata cara pelaksanaan hukum pajak materiil. Hukum ini memuat antara lain :

· Tata cara pelaksanaan/penyelenggaraan ataupun prosedur penetapan suatu utang pajak

· Hak Fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

· Kewajiban Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan pencatatan dan hak-hak wajib pajak. Misalnya mengajukan keberatan atau banding. (http://pureliefde.wordpress.com)

Kaidah hukum pajak formal dapat ditemukan secara keseluruhan dalam UU KUP dan semua UU yang berisi tentang ketentuan tata cara pelaksanaan hukum pajak materil itu sendiri.

Pengertian Hukum Pajak

Dalam literatur berbahasa Inggris, hukum pajak disebut tax law. Sementara dalam bahasa Belanda disebut belasting recht. Hukum pajak pada garis besarnya dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Hukum pajak dalam arti luas ialah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum pajak dalam arti sempit ialah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum. Sanksi hukum yang diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Adapun pengertian hukum pajak menurut para ahli, antara lain :

· Rochmat Soemitro (1979;24-25) berpendapat bahwa hukum pajak ialah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

· Santoso Brotodihardjo (1995;1) berpendapat bahwa hukum pajak yang disebut juga hukum fiskal adalah peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dengan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).

· Bohari (2004;29) berpendapat bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

· Erly Suandy (2000;13) berpendapat bahwa hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan antara penguasa (pemerintah) sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak (wajib pajak).

Hukum pajak juga memiliki sumber-sumber hukum. Akan tetapi, hukum pajak hanya bersumber pada sumber hukum yang tertulis yang berkaitan di bidang perpajakan. Hukum pajak tidak memiliki sumber hukum yang tidak tertulis karena kebiasaan tidak dikenal dalam perpajakan. Adapun sumber hukum pajak yang sifatnya tertulis terdiri dari :

1) Undang-Undang Dasar 1945

Mengenai pajak telah diatur pada Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 : “Segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang.” Dan setelah diamandemen, Pasal 23A ayat (2) berbunyi “pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pelaksanaan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 telah ditetapkan dalam berbagai UU Pajak yang memuat ketentuan formal, ketentuan materiil, maupun gabungan dari keduanya. Adapun UU Pajak yang dimaksud, antara lain :

a) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Telah mengalami pengubahan sebanyak tiga kali, terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 (UU Ketentuan Umum Perpajakan).

b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Telah mengalami pengubahan sebanyak tiga kali, terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000 (UU Pajak Penghasilan).

c) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Telah mengalami pengubahan sebanyak dua kali, terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 (UU Pajak Pertambahan Nilai).

d) UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan telah diganti dengan UU No. 12 Tahun 1995 (UU Pajak Bumi dan Bangunan).

e) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan telah diganti dengan UU No.13 Tahun 1994 (UU Bea Materai).

f) UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan telah diganti dengan UU No. 20 Tahun 2000 (UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

g) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan telah diganti dengan UU No. 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan).

h) UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai).

i) UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah diganti dengan UU No. 34 Tahun 2000 (UU Pajak Retribusi Daerah).

j) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 (UU PPDSP).

k) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. UU tersebut lahir sebagai bentuk penjabaran Pasal 23A UUD 1945 yang mencabut UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

2) Perjanjian/Traktat Perpajakan

Perjanjian Perpajakan merupakan sumber hukum pajak yang tertulis sebagai hasil perjanjian dua negara atau lebih. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pajak ganda internasional (international double taxation) yang menimbulkan beban tinggi terhadap wajib pajak dan juga untuk mencegah terjadinya penghindaran dan penyelundupan pajak internasional (international tax avoidance and tax evasion).

3) Yurisprudensi Perpajakan

Yurisprudensi Perpajakan adalah putusan pengadilan mengenai perkara pajak yang meliputi sengketa pajak dan tindak pidana pajak yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Putusan pengadilan yang terkait dengan sengketa pajak adalah Putusan Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak yang bersengketa. Putusan Pengadilan terkait tindak pidana pajak ialah Putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum maupun Mahkamah Agung.

4) Doktrin Perpajakan

Doktrin atau pendapat para ahli hukum, khususnya ahli hukum pajak. Tidak semua ahli hukum merupakan ahli hukum dibidang perpajakan. Doktrin Perpajakan hanya dapat lahir karena pendapat ahli hukum pajak dan bukan ahli hukum pada umumnya. Mengingat Hukum Pajak itu sendiri bersifat khusus dan substansi hukum pajak itu sendiri memiliki perbedaan yang prinsipil dengan hukum lainnya.

Saya berpendapat bahwa Hukum Pajak adalah Kumpulan dari aturan-aturan yang berlaku di masyarakat dan bersifat memaksa yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil pajak dari masyarakat dan menyerahkannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.

Rabu, 25 Mei 2011

Tentang Kesepian

Inilah cerita tentang orang-orang yang kesepian. Dia berada di tengah-tengah keramaian. Orang-orang bekerja di balik meja tanpa sapa. Suara manusia dibungkam oleh ketukan tanpa irama dan sesekali desauan pendingin ruangan. Inilah keramaian yang mencekam. Suara hanya instruksi dan kau tetap sendiri. Kau mesti menyelesaikan suatu hal yang kau tidak pernah tahu akan berakhir seperti apa. Di ujung sana tragedi mungkin saja menyapa banyak orang dengan keramahannya yang mematikan. Dan kau tetap sendiri dengan risiko yang kau tidak akan pernah tanggung sendiri. Hei, lihatlah, tanpa risiko hidup layaknya danau yang tidak akan pernah kering. Terlihat indah dari ketinggian tetapi tercekik dalam sepi. Pada saat fajar menyapa hari, kau akan berteriak, “semoga esok fajar tidak lagi menyapaku”

Inilah cerita tentang orang-orang yang kesepian. Mereka yang minggat tetapi selalu kembali. Orang yang terus berbicara masalah semua orang tetapi lupa bahwa dia lah yang menjadi masalah bagi semua orang. Orang-orangan sawah yang telah mati kehendak. Berkhayal tinggi punya daya untuk bergerak sehingga bisa memburu pipit hingga ke sarangnya. Lihatlah betapa bodohnya kita, tanpa kehendak menyebut diri kita bebas begitu rupa. Dan anak-anak muda berlarian dalam ecstasy, dalam perhentian mereka menghisap ganja, terus berlari berharap esok mereka akan menjumpai tempat yang berbeda. Tetapi mereka tetap kembali, karena orang-orang bebas yang mati kehendak tiada angan tiada tujuan hanya menemui tempat pemberhentian untuk kembali. Sartre benar, "kebebasan adalah hukuman untuk manusia". Dan biarkan aku menyambungnya dengan perkataan Marquez, "kita terhukum untuk seratus kesunyian".

Sepi nyaris menang. Dengan perlahan ia membunuhku. Membenamkan dalam lumpur yang mengeras. Tanganku mencari pegangan, tetapi hanya ada akar rapuh dari pohon yang menimpaku. Sekali waktu seseorang datang menjengukku, lalu pergi membawa pesan yang tidak akan pernah sampai.

2868 mdpl


Ditengah kebisuan malam -mu

(Kembali mengingat hari kemarin yang telah berlalu)

Sore itu, lima belas april tahun dua ribu sebelas

hARi dimana Ku ingin mengunjungi dikau

Yang berSEMAYAM jauh disana

Jauh dari keramaian

Jauh dari hingar bingar kota

Yang penuh dengan kemunafikan

yang semakin angkuh dan sombong

Dari mereka, para pemuja kesesatan harta dan kekuasaan.

Tuk Mengunjungimu

Bukan persoalan susah atau mudah

Atau seberapa lama dan jauhnya kita berjalan

Tapi soal keberanian dan keikhlasan tuk menerima

Segala resiko dan mencintai resiko itu sendiri

Agar kelak dapat mengambil sebuah pelajaran

Arti hidup sebenarnya........

Izinkan aku

Wahai sang maha segala

Tuk Menapakkan kaki ku di gunung –mu

Tuk cumbui rasa sepi, dan sunyi

merasakan dinginnya udara malam -mu

Tuk mensyukuri segala ciptaan –mu

Dengan Segala misteri –mu...

POS IX Gn. lompobattang, 17 april 2011 (01;28 wita)