Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu
negara dalam mengatur pemerintahannya. Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía)
“kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos)
“kekuasaan”.
Jadi
dapat di tarik kesimpulan bahwa Sistem pemerintahan Demokrasi adalah sistem
pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat /
melalui perwakilan rakyat.
Istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh Aristotelessebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi
sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Dengan adanya sistem demokrasi,
kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatorandan pemerintahan
otoriterlainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat
bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat
mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu,
wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang setempat
tidak memiliki hak untuk itu.
Demokrasi
terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat
umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka.
Di
Indonesia, pergerakan nasionaljuga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi
yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap
orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak
tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
Sebagaimana
di sebutkan diatas bahwa secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu :
Demokrasi
langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem
ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern
cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik
negara.
Demokrasi
perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umumuntuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar