A.
PENGERTIAN SIDANG
Sidang
adalah forum atau pertemuan formal dalam suatu organisasi untuk membicarakan sesuatu berdasarkan hal atau agenda yang
telah dirumuskan sebelumnya.
B. MACAM-MACAM
SIDANG
Macam-macam
sidang antara lain :
- Sidang Istimewa adalah sidang yang diadakan diluar dari sidang umum.
- Sidang paripurna/pleno adalah sidang yang dihadiri oleh oleh seluruh anggota / peserta sidang.
- Sidang komisi adalah sidang yang diadakan oleh sekelompok orang yang telah ditunjuk atau diberi wewenang untuk membahas sesuatu.
C.
PERANGKAT PERSIDANGAN
- Presidium sidang adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengatur jalannya persidangan, pada umumnya terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris (komposisinya dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan sidang).
- Steering Committee sidang adalah orang-orang yang dipercayakan sebagai pengarah untuk membantu kelancaran persidangan.
- Pimpinan sidang adalah orang yang memimpin persidangan, orang tersebut biasanya dipilih dari salah satu presidium maupun Steering Committee sidang. Pimpinan sidang dapat diganti sesuai dengan situasi, kondisi dan kepentingan sidang, tetapi hanya dari Presidium maupun Sterring committee yang terpilih.
- Peserta sidang adalah orang-orang yang menghadiri persidangan. Kriteria peserta sidang biasanya diatur dalam Tata Tertib (TATIB) sidang.
- Tata tertib sidang adalah aturan-aturan yang berlaku selama berlangsungnya persidangan yang telah disepakati bersama demi kelancaran jalannya persidangan.
- Agenda sidang adalah draft atau susunan acara/agenda persidangan yang akan dibahas dalam persidangan tersebut.
- Palu sidang adalah alat atau palu yang digunakan oleh pimpinan sidang sebagai simbol pengesahan atas segala kepentingan sidang baik itu bersifat keputusan, penundaan sidang maupun hal-hal lain yang telah disepakati bersama.
D.
KETUKAN DALAM PERSIDANGAN
Dalam
persidangan fungsi palu sidang sangat penting artinya sehingga diharapkan
semuanya dapat mengerti arti ketukan di dalam persidangan. Macam-macam
ketukan tersebut antara lain :
a. 3 kali
ketukan menandakan dimulainya atau ditutupnya persidangan. Ketukan 3 kali juga
digunakan untuk mengesahkan keputusan yang sifatnya menyeluruh dari sebuah
agenda sidang (bisanya digunakan pada saat pembacaan konsideran)
b. 2 kali ketukan diguanakan sebagai penanda bahwa sidang akan dipending atau
diberhentikan untuk sementara waktu sampai waktu yang telah ditentukan.
(pending sidang ada juga yang menggunakan 1 kali ketukan)
c. 1 kali
ketukan digunakan untuk pengesahan sebuah keputusan yang bersifat sementara.
Ketukan ini pula digunakan untuk mengskorsing sidang maupun mencabut skorsing.
d. Ketukan
berulang kali diguanakan untuk menenangkan suasana forum yang gaduh/ribut dalam
persidangan, juga berfungsi untuk memanggil peserta sidang yang masih berada di
luar arena/ruang sidang.
E.
ISTILAH-ISTLAH PENTING
Beberapa
istilah-istilah yang digunakan dalam persidangan :
a.
Quorum adalah situasi sidang dimana
keputusan dapat diambil.
b.
Interupsi adalah istilah yang digunakan
untuk mengkritisi atau memberikan saran atau kritikan atau peringatan dari
peserta sidang kepada presidium atau ke sesama peserta sidang demi kelancaran
jalannya sidang, baik tanpa atupun seizin pimpinan sidang.
c.
Konsideran adalah berita acara
pengesahan untuk sebuah agenda sidang yang telah selesai dibahas dan disepakati
bersama.
d.
PK (peninjauan kembali) adalah
peninjauan kembali hasil sidang yang telah disepakati bersama.
e.
Skorsing sidang adalah penundaan sidang
karena sesuatu dan lain hal.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar