Kamis, 26 Mei 2011

PEJABAT PAJAK

Undang-undang Pajak yang memuat ketentuan formal seperti UU KUP, UU PBB, UU BPHTB, UU PDRD, UU PPDSP, dan UU Penjak tidak mengatur secara tegas dengan apa yang dimaksud dengan Pejabat Pajak. Namun didalam UU Penjak Pasal 1 angka 1 ditemukan suatu ketentuan yang mengatur tentang pejabat yang berwenang bahwa “pejabat yang berwenang adalah Direktorat Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak ditugasi mengelola pajak negara sehingga memiliki wewenang, kewajiban dan larangan dalam melakukan pengelolaan pajak negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditugasi mengelola Bea dan Cukai, memiliki wewenang, kewajiban dan larangan dalam melakukan pengelolaan Bea dan Cukai. Gubernur/Walikota ditugasi mengelola pajak daerah provinsi/daerah kota. Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan ditugasi hanya sekedar untuk membantu pelaksanaan tugas yang dibebankan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Bea dan Cukai, serta Gubernur dan Bupati/Walikota, baik dalam bentuk delegasi maupun mandat.

WEWENANG PEJABAT PAJAK

Adapun wewenang Pejabat Pajak antara lain :

1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

3. Menerbitkan Keputusan.

4. Melakukan Pemeriksaan.

5. Melakukan Penyegelan.

6. Mengangkat dan melakukan pemberhentian Pejabat untuk melaksanakan peraturan Perundang-undangan Perpajakan.

7. Mengangkat dan melakukan pemberhentian Petugas Pajak.

8. Mengangkat dan melakukan pemberhentian Juru Sita Pajak.

KEWAJIBAN PEJABAT PAJAK

Pejabat Pajak juga memiliki kewajiban dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan dan merupakan bagian dari penegakan hukum pajak dan tersirat didalamnya berupa perlindungan hukum wajib pajak. Kewajiban Wajib Pajak antara lain :

1. Memberi Keterangan Tertulis.

Pasal 25 ayat (6) UU KUP yang menegaskan apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.

2. Menerbitkan Keputusan Pembetulan.

Pejabat Pajak yang ditugasi mengelola pajak negara, khususnya PPh, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berwenang melakukan pembetulan atas permohonan wajib pajak apabila didalam penerbitannya terdapat kekeliruan. Yang boleh dikoreksi karena kesalahan atau kekeliruan ialah :

a) Surat Ketetapan Pajak yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, kurang bayar tambahan, lebih bayar, ataupun nihil;

b) Surat Tagihan Pajak;

c) Keputusan pengurangan ketetapan pajak;

d) Keputusan pembatalan ketetapan pajak;

e) Keputusan pengurangan sanksi administrasi;

f) Keputusan penghapusan sanksi administrasi;

g) Keputusan keberatan;

h) Keputusan pemberian imbalan bunga; atau

i) Keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Ruang lingkup dari pembetulan yang dilakukan oleh pejabat pajak hanya terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari :

a) Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa pajak, dan tanggal jatuh tempo; atau

b) Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan/pengurangan/perkalian/pembagian suatu bilangan.

Pembetulan keputusan juga dikenal dalam UU PDRD, yang dilakukan oleh pejabat pajak yang mengelola pajak daerah, baik atas permohonan wajib pajak maupun karena jabatannya.

3. Menerbitkan Keputusan Keberatan.

Pasal 26 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Ketentuan yang sama juga diatur pada Pasal 16 ayat (1) UU PBB, Pasal 17 ayat (1) UU BPHTB, dan Pasal 14 ayat (1) UU PDRD. Ini menunjukkan bahwa terdapat sinkronisasi antara UU KUP dengan UU PBB, UU BPHTB dan UU PDRD mengenai jangka waktu pemberian surat keputusan keberatan terhadap surat keberatan yang diajukan oleh wajib pajak maupun pemotong atau pemungut pajak.

LARANGAN PEJABAT PAJAK

Adapun yang termasuk larangan-larangan bagi pejabat pajak ialah sebagai berikut :

1. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

2. Larangan diatas berlaku pula terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh pejabat pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Dikecualikan dari larangan tersebut di atas adalah : pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam pengadilan dan pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

4. Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli yang bersangkutan agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau wajib pajak kepada pihak yang ditunjuknya.

5. Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perkara perdata atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana atau hukum acara perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat dan tenaga ahli yang bersangkutan, bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.

6. Permintaan hakim tersebut diatas, wajib menyebut nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.

Kerahasiaan perpajakan yang dilarang untuk diungkapkan atau diberitahukan kepada pihak lain, antara lain :

1. Surat pemberitahuan, Laporan keuangan dan lain-lain yang dilaporkan oleh wajib pajak;

2. Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;

3. Dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; dan

4. Dokumen dan atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 komentar :

  1. 1x2 Raw Titanium Dining - Titanium Art
    View our titanium wedding bands for men images, profile and the latest pictures of our metal-art kitchen. 3. Wood titanium automatic watch Spinning Wood 14. ford edge titanium 2021 Wood Spinning Wood Spinning Wood Spinning Wood Spinning Wood Spinning Wood titanium cross necklace Spinning Wood Spinning Wood samsung watch 3 titanium Spinning Wood

    BalasHapus