Kamis, 26 Mei 2011

SUBJEK PAJAK & OBJEK PAJAK

SUBJEK PAJAK

Didalam Hukum Pajak dikenal juga adanya Subjek pajak dan Objek pajak. Subjek pajak adalah setiap orang atau badan usaha yang bertempat tinggal di suatu negara. Subjek hukum pajak adalah wajib pajak. Wajib pajak itu sendiri ialah setiap orang atau badan usaha (subjek pajak) yang menurut Undang-Undang telah wajib membayar pajak kepada negara. Adapun yang dimaksud subjek pajak antara lain :

- Orang/perorangan

- Badan usaha tidak berbadan hukum

- Badan Hukum Publik

- Badan Hukum Privat

Subjek pajak terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri

1) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.

2) Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

3) Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

4) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

5) Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri

1) Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.

2) Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

3) Badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan suatu usaha atau kegiatan di Indonesia.yang dapat berupa : 1) Tempat kedudukan manajemen; 2) Cabang perusahaan; 3) Kantor perwakilan; 4) Gedung kantor; 5) Pabrik; 6) Bengkel; 7) Pertambangan dan penggalian sumber daya alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan; 8) Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; 9) Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; 10) Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; 11) Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; 12) Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. (http://www.pajak.go.id)

Adapun yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat (1) huruf b, UU No. 36 Tahun 2008, Unit usaha tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut, yaitu :

a) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b) Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.

c) Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

d) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. Apabila suatu badan/lembaga telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia tidak termasuk subjek pajak penghasilan.

OBJEK PAJAK

Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan sasaran atas pemungutan pajak. Rochmat Soemitro (1986;99) berpendapat bahwa yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan maupun peristiwa . Berdasarkan pasal 4 UU PPh Tahun 2000, yang dikenakan pajak (objek pajak) adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak (PKP). Berdasarkan pasal 4 UU PPN Tahun 2000, pajak pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah yang dilakukan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah yang dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan barang kena pajak, pemanfaatan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Pajak Penghasilan merupakan salah satu jenis objek pajak. Seperti yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun di luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

1) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima.

2) Hadiah dari undian atau pekerjaan/kegiatan dan penghargaan.

3) Laba usaha.

4) Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

5) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.

6) Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

7) Dividen.

8) Royalti.

9) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

10) Penerimaan dan perolehan pembayaran berkala.

11) Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

12) Keuntungan karena pembebasan utang.

13) Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

14) Premi asuransi.

15) Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak.

16) Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Adapun objek pajak yang tidak dikenakan pajak penghasilan ialah :

1) Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh BAZ (Badan Amil Zakat) dan para penerima zakat yang berhak.

2) Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan.

3) Warisan.

4) Harta termasuk setoran tunai.

5) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaannatau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak.

6) Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi.

7) Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, BUMD.

8) Iuran yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

9) Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun.

10) Bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer.

11) Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana.

12) Penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal .

Dalam pajak bumi dan bangunan, yang menjadi objek pajak adalah bumi dan bangunan. Sedangkan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai jual objek pajak (NJOP).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar