Kamis, 26 Mei 2011

PERBEDAAN HUKUM PAJAK MATERIIL DENGAN HUKUM PAJAK FORMAL

Sebagai bagian dari ilmu hukum , hukum pajak memiliki ruang ruang lingkup berlakunya maupun materi yang dikandungnya. Jika ditinjau dari materinya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.

Hukum Pajak Materiil (material tax law) adalah kumpulan kaidah hukum yang memuat norma-norma tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya atau terhapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah (hak fiskus) dengan wajib pajak. Kaidah hukum pajak materil dapat ditemukan dalam berbagai UU Pajak. Contoh : UU PPh, UU PPN, UU PBB, UU BPHTB, UU CK, UU KPB, dsb.

Hukum Pajak formal (formal tax law) adalah kumpulan kaidah hukum yang memuat tentang bentuk atau tata cara pelaksanaan hukum pajak materiil. Hukum ini memuat antara lain :

· Tata cara pelaksanaan/penyelenggaraan ataupun prosedur penetapan suatu utang pajak

· Hak Fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

· Kewajiban Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan pencatatan dan hak-hak wajib pajak. Misalnya mengajukan keberatan atau banding. (http://pureliefde.wordpress.com)

Kaidah hukum pajak formal dapat ditemukan secara keseluruhan dalam UU KUP dan semua UU yang berisi tentang ketentuan tata cara pelaksanaan hukum pajak materil itu sendiri.

1 komentar :